PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

Oke, kali ini aku akan nge-jelasin tentang pengendalian daya rusak air, yang sumber asli dari UU No.7 th. 2004 tentang SUmber Daya Air. Semoga bermanfaat ! tinggalkan komentar ya, :)

Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengendalian daya rusak air  diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air. Pengendalian daya rusak air diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat. Pengendalian daya rusak air menja ditanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.

KEGIATAN PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

A.    Upaya Pencegahan
Pencegahan dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik maupun
melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai. Pencegahan sebagaimana lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
Yang dimaksud dengan :
·         kegiatan fisik adalah pembangunan sarana dan prasarana serta upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/ bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air. Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan. Contoh dari daya rusak air seperti  banjir, erosi, kekeringan, kepunahan satwa dan tumbuhan, wabah penyakit, longsor, tsunami, terjadinya amblesan tanah,
·         kegiatan nonfisik adalah kegiatan penyusunan dan/atau penerapan piranti lunak yang meliputi antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
·         penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai adalah penyelarasan antara upaya kegiatan konservasi di hulu dengan pendayagunaan di hilir.

Pilihan kegiatan ditentukan oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan. Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah


B.     Upaya Menanggulangi
Penanggulangan daya rusak air dapat dilakukan dengan mitigasi bencana. Mitigasi bencana adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan akibat bencana, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian dan penambalan darurat tanggul bobol. Penanggulangan dilakukan secara terpadu oleh instansi terkait dan masyarakat melalui suatu badan koordinasi penanggulangan bencana pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai penanggulangan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Tindakan Darurat
Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak air. Keadaan yang membahayakan merupakan keadaan air yang luar biasa yang melampaui batas rencana sehingga jika tidak diambil tindakan darurat diperkirakan dapat menjadi bencana yang lebih besar terhadap keselamatan umum.

C.     Upaya Memulihkan Kerusakan Kualitas Lingkungan

Pemulihan daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana sumber daya air. Pemulihan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan masyarakat. Pengendalian daya rusak air dilakukan pada sungai, danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Contoh Artikel daya rusak air:

Sumber artikel contoh daya rusak air : 

0 Response to "PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel