PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Oke, kali ini aku akan nge-jelasin tentang pengendalian daya rusak air, yang sumber asli dari UU No.7 th. 2004 tentang SUmber Daya Air. Semoga bermanfaat ! tinggalkan komentar ya, :)
Pengendalian daya rusak air
adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas
lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengendalian daya rusak
air diutamakan pada upaya pencegahan
melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan
menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air. Pengendalian daya rusak air
diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat. Pengendalian daya rusak air menja
ditanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air
wilayah sungai dan masyarakat.
KEGIATAN PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
A. Upaya Pencegahan
Pencegahan dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik
maupun
melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai. Pencegahan sebagaimana lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai. Pencegahan sebagaimana lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
Yang dimaksud dengan :
·
kegiatan fisik adalah pembangunan sarana dan prasarana serta
upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/ bencana yang diakibatkan oleh
daya rusak air. Daya rusak air adalah
daya air yang dapat merugikan kehidupan. Contoh dari daya rusak air
seperti banjir, erosi, kekeringan,
kepunahan satwa dan tumbuhan, wabah penyakit, longsor, tsunami, terjadinya
amblesan tanah,
·
kegiatan nonfisik adalah kegiatan penyusunan dan/atau
penerapan piranti lunak yang meliputi antara lain pengaturan, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian.
·
penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai adalah
penyelarasan antara upaya kegiatan konservasi di hulu dengan pendayagunaan di
hilir.
Pilihan kegiatan ditentukan oleh pengelola sumber
daya air yang bersangkutan. Ketentuan mengenai pencegahan
kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah
B. Upaya Menanggulangi
Penanggulangan
daya rusak air dapat dilakukan dengan mitigasi bencana. Mitigasi
bencana adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan akibat
bencana, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian dan penambalan darurat
tanggul bobol. Penanggulangan
dilakukan secara terpadu oleh instansi terkait dan masyarakat melalui suatu
badan koordinasi penanggulangan bencana pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota. Ketentuan mengenai penanggulangan kerusakan dan bencana akibat
daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Tindakan Darurat
Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/walikota
berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak
air. Keadaan yang membahayakan merupakan keadaan air yang luar biasa yang
melampaui batas rencana sehingga jika tidak diambil tindakan darurat
diperkirakan dapat menjadi bencana yang lebih besar terhadap keselamatan umum.
C. Upaya Memulihkan Kerusakan Kualitas Lingkungan
Pemulihan daya rusak air
dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana
sumber daya air. Pemulihan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah,
pengelola sumber daya air, dan masyarakat. Pengendalian daya rusak air
dilakukan pada sungai, danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air
tanah, sistem irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Ketentuan
mengenai pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk dan/atau
bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, air hujan, dan air laut
yang berada di darat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Contoh Artikel daya rusak air:
Sumber artikel contoh daya rusak air :
0 Response to "PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR"
Post a Comment